(FAQ) Sewa Mesin Fotokopi
Tanya Jawab Umum (FAQ) Sewa Mesin Fotokopi
1. Mengapa lebih baik sewa daripada beli mesin fotokopi?
Menyewa jauh lebih efisien untuk arus kas perusahaan. Anda tidak perlu mengeluarkan investasi awal yang besar, tidak perlu pusing memikirkan biaya servis, dan tidak perlu khawatir nilai aset menyusut. Semua urusan perawatan adalah tanggung jawab kami.
2. Apa saja yang didapatkan dalam paket sewa bulanan?
Biasanya, biaya sewa bulanan sudah mencakup:
- Unit Mesin Fotokopi sesuai spesifikasi yang dipilih.
- Maintenance Rutin (servis berkala).
- Penggantian Sparepart jika terjadi kerusakan.
- Toner/Tinta (tergantung ketentuan paket).
- Update Software/Driver agar mesin tetap kompatibel dengan perangkat Anda.
3. Apakah biaya sewa sudah termasuk kertas?
Tidak. Biaya sewa umumnya hanya mencakup mesin dan operasionalnya (toner&servis). Kertas disediakan secara mandiri oleh penyewa sesuai dengan kebutuhan volume cetak harian.
4. Berapa lama durasi kontrak sewa minimal?
Kami menawarkan fleksibilitas durasi kontrak, mulai dari:
- Sewa Jangka Pendek: Untuk event, proyek konstruksi, atau kebutuhan musiman (harian/mingguan).
- Sewa Jangka Panjang: Umumnya kontrak 1 hingga 3 tahun untuk operasional kantor tetap dengan harga yang lebih kompetitif.
5. Bagaimana jika mesin mengalami kerusakan atau error?
Anda cukup menghubungi Customer service kami. Kami menjamin Response Time yang cepat (biasanya maksimal 3-4jam untuk wilayah perkotaan). Jika kerusakan berat dan tidak bisa diperbaiki di tempat, kami akan menyediakan mesin pengganti (back-up unit) agar produktivitas kantor Anda tidak terganggu.
6. Apakah saya bisa upgrade mesin di tengah masa kontrak?
Sangat bisa. Jika kebutuhan cetak kantor Anda meningkat atau Anda memerlukan fitur tambahan (seperti koneksi Cloud atau cetak warna), Anda bisa mengajukan upgrade paket. Kami akan menyesuaiakan unit dan biaya langganan bulanan Anda.
7. Apa saja syarat untuk mengajukan sewa?
Untuk perusahaan (PT/CV), syarat umumnya meliputi:
- Fotokopi NPWP Perusahaan.
- NIB / SIUP & TDP.
- Identitas penanggung jawab (KTP).
- Menandatangani kontrak perjanjian sewa.
